Tentang Pembentukan Distrik Baru
SURAT REKOMENDASI
Nomor : …… / …... ./ DYB / XII / 2017
Menindaklanjuti Surat Tim Kerja Pembentukan
Distrik Wondei Nomor : ……,………,………2017 Tanggal ………………..2017, dengan perihal Memohon Persetujuan Kepala
Distrik Yapen Barat untuk melepaskan Wilayah bawahan menjadi sebuah Distrik
Baru dengan nama DISTRIK WONDEI yang meliputi; Kampung.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan / Distrik yang mengamanatkan pembentukan Kecamatan / Distrik adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan / Distrik di Kabupaten.
Sesuai dengan Aspirasi Masyarakat yang termuat
dalam usulan dari Tim Kerja pembentukan Distrik Wondei maka kami selaku Kepala
Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya tidak
berkeberatan dan menyetujui serta memberikan Rekomendasi untuk terbentuknya
Distrik Wondei. Adapun pemberian Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2008 tentang Kecamatan / Distrik, Bab
II Pasal 2,3,4,5,6,7,8,9 dan 10 dengan lebih mempertimbangkan Persyaratan
Teknis meliputi : Jumlah Penduduk, Rentang Kendali Penyelenggaraan Pemerintah,
Aktivitas Perekonomian serta Ketersediaan Sarana dan Prasarana.
Demikian surat Keterangan Rekomendasi ini kami
buat dan diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di
|
:
Serui
|
|
Pada Tanggal
|
:
….., Desember 2017
|
|
Created By; zhinta_jalbo_2019 |
Mengetahui,
KEPALA DISTRIK YAPEN BARAT
( FICHTOR WORABAI, S.IP., M.A.P )
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
====PERHATIAN===
* Gunakan kata-kata yang baik dan sopan
* Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan kekerasan dilarang keras
* Dilarang Anonymous dan SPAM ! Berkomentarlah yang berkualitas